
Edisi ke 39
Kolom Artikel
Demonstrasi. Ada kesan luar biasa ketika menyebut kata ini sebelum gelombang reformasi melanda Indonesia. Melakukan aksi demonstrasi saat rezim orde baru masih berkuasa, berarti harus sudah siap lahir bathin untuk menanggung berbagai resiko yang tidak diinginkan. Resiko paling umum adalah diciduk aparat dan diinterograsi berjam-jam lengkap dengan gaya-gaya intimidasi dan teror mental. Sedangkan resiko paling berat adalah diculik atau hilang malam dan tak bakalan nampak lagi batang hidungnya.
Pada masa-masa itu, demonstrasi adalah simbol perlawanan dan perjuangan atas penindasan dan perlakuan tidak adil yang dilakukan aparat negara. Demonstrasi juga sebuah hajatan yang dilakukan melalui perencanaan dan perhitungan yang matang dengan tujuan yang jelas dan pasti.
Kesan sakral dan heroik ketika menyebut kata demonstrasi itu kini telah berubah. Demonstrasi setelah negeri ini menikmati era reformasi tak ubahnya aktivitas sehari-hari yang tak ada istimewanya. Demonstrasi sama biasanya seperti kita pergi kuliah atau pergi ke kantor untuk mencari nafkah. Bahkan, pada kondisi-kondisi tertentu, aksi demonstrasi mulai ditanggapi sebagai aktivitas kurang kerjaan dan bahkan dinilai mengganggu kenyamanan.
Aksi demonstrasi memang sudah menjadi pemandangan sehari. Ada saja kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dengan melakukan aksi turun ke jalan. Demonstrasi juga bukan lagi domain istimewanya para mahasiswa, sebab berbagai unsur masyarakat, mulai dari buruh, guru, kepala desa, bahkan anak-anak SD pun sudah piawai pula berorasi sambil menenteng aneka spanduk.
Dalam konsep demokrasi, menyalurkan aspirasi melalui demonstrasi atau unjuk rasa memang hal yang biasa disamping menyalurkannya melalui jalur politik dengan mengadu kepada wakil rakyat atau menyampaikan gagasan lewat media massa. Di Indonesia aksi demonstrasi juga diakui dan diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU No. 9 Tahun 1998 yang menjelaskan, bahwa hak para demonstran meliputi hak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas, serta hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan kewajiban para demonstran dalam melakukan demonstrasi, meliputi kewajiban untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum yang berlaku, serta berkewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Persoalannya, sejauh apa dampak aksi demosntrasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang berlangsung dan seberapa efektif aksi demonstrasi membuat orang-orang yang dituntut memenuhi aspirasi mereka yang melakukan demonstrasi? Faktanya, tidaklah siginifikan. Bahkan, seiring dengan pengetahuan masyarakat (termasuk mahasiswa) terhadap eksistensi, fungsi, dan bentuk demonstrasi mahasiswa, saat yang sama ada gejala masyarakat mengapriorikan demonstrasi itu sendiri.
Demontrasi kehilangan dukungan bukan karena eksistensi, fungsi, dan bentuknya bertentangan dengan kehendak masyarakat, melainkan karena demonstrasi telah mengalami titik jenuh! Setiap anggota di dalam masyarakat kini bisa berhimpun lalu berdemonstrasi, ada atau tanpa kehadiran aktivis (gerakan) mahasiswa. Demonstrasi pada era transisi rezim mengalami pengklimaksan secara jumlah. Demonstrasi makin membiak, tidak lagi eksklusif sebagai lahan kerja gerakan mahasiswa. Yang lebih ironis, demosntrasi kini malah telah menjadi sumber mata pencaharian orang-orang tertentu, bahkan segelintir oknum mahasiswa. Demonstrasi telah menjadi barang orderan. Ada uang ada aksi.
Masyarakat Indonesia sebenarnya sudah jenuh dengan berbagai aksi demonstrasi yang selalu mengatasnamakan rakyat yang akhirnya justru malah menimbulkan kesengsaraan pada rakyat. Demonstrasi jika diselenggarakan dengan ”keliaran” dan brutal sesungguhnya menginjak-injak demokrasi. Karena, selain mengajarkan kebebasan mengekspresikan pendapat, demokrasi juga menganjurkan teknik, prosedur, dan mekanisme yang beradab serta menghormati perbedaan pendapat. Bahkan itulah inti demokrasi.
Melihat fenomena aksi demonstrasi yang semakin tidak mendapat apresiasi positif dari masyarakat, maka perlu dipikirkan oleh para aktivis mahasiswa untuk mencari format baru gerakan mahasiswa dalam menjalankan perannya sebagai sosial kontrol danagen perubahan, misalnya, dapat diwujudkan melalui peran pemberdayaan dan pendidikan politik, advokasi, bahkan ligitasi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat. Sekalipun tak dapat kita pungkiri bahwa tingkat masivisitas format itu masih terhalang oleh kultur gengsi mahasiswa, tetapi jika mampu dibangun secara perlahan-lahan tentu akan lebih menemukan signifikansi gerakan mahasiswa untuk berpartisipasi menyelesaikan persoalan bangsa ini.
Selain itu, peran mahasiswa yang harus tetap dipertahankan adalah dalam kerangka gerakan politik yang dijalankan. Ruang lingkup politik kekuasaan negara selayaknya memang harus mulai ditinggalkan oleh gerakan mahasiswa. Kembali ke tengah kancah, dalam arti, mengembangkan kultur politik kebangsaan yang mengedepankan prinsip bahwa gerakan mahasiswa adalah media atau jembatan untuk mengontrol pemerintah dalam setiap pembuatan kebijakan dan mengaspirasikan kepentingan rakyat.
Penulis percaya bahwa saat krisis kepercayaan sudah begitu parah melanda negeri ini, kata-kata dan janji-janji sudah tidak ada artinya lagi. Kepercayaan rakyat hanya dapat diperoleh dengan melakukan aksi nyata yang bermanfaat, sekecil apapun aksi tersebut. Masyarakat pasti akan berterima kasih kepada mahasiswa yang turun langsung ke desa-desa membantu menyelesaikan riildi desa itu daripada kepada mahasiswa yang sibuk teriak-teriak soal bangsa dan negara di gedung DPR RI tapi tak berbuat apa-apa bagi masyarakat di sekitarnya.
Sudah saatnya gerakan mahasiswa tidak lagi mengandalkan demonstrasi sebagai wahana penyampaian aspirasi dan tuntutan. Kalau pun memang dirasa perlu, demosntrasi harus dilakukan dengan cara-cara yang santun, tidak anarkis, tidak mengganggu ketertiban umum, dan murni untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Yang tidak kalah penting, harus ada langkah kongkrit untuk menindaklanjuti aksi demonstrasi tersebut, baik dengan cara-cara lobi, negosiasi maupun advokasi. Kalau tidak, maka demonstrasi hanyalah akan menjadi demo terasi alias demo yang baunya kemana-mana seperti halnya bau terasi, tapi hasilnya cuma nol besar.
Penulis
Dosen UIN Susqa
Kolom Artikel
Demo(n)Terasi
oleh : Satria Batubara S.Kom
oleh : Satria Batubara S.Kom
Demonstrasi. Ada kesan luar biasa ketika menyebut kata ini sebelum gelombang reformasi melanda Indonesia. Melakukan aksi demonstrasi saat rezim orde baru masih berkuasa, berarti harus sudah siap lahir bathin untuk menanggung berbagai resiko yang tidak diinginkan. Resiko paling umum adalah diciduk aparat dan diinterograsi berjam-jam lengkap dengan gaya-gaya intimidasi dan teror mental. Sedangkan resiko paling berat adalah diculik atau hilang malam dan tak bakalan nampak lagi batang hidungnya.
Pada masa-masa itu, demonstrasi adalah simbol perlawanan dan perjuangan atas penindasan dan perlakuan tidak adil yang dilakukan aparat negara. Demonstrasi juga sebuah hajatan yang dilakukan melalui perencanaan dan perhitungan yang matang dengan tujuan yang jelas dan pasti.
Kesan sakral dan heroik ketika menyebut kata demonstrasi itu kini telah berubah. Demonstrasi setelah negeri ini menikmati era reformasi tak ubahnya aktivitas sehari-hari yang tak ada istimewanya. Demonstrasi sama biasanya seperti kita pergi kuliah atau pergi ke kantor untuk mencari nafkah. Bahkan, pada kondisi-kondisi tertentu, aksi demonstrasi mulai ditanggapi sebagai aktivitas kurang kerjaan dan bahkan dinilai mengganggu kenyamanan.
Aksi demonstrasi memang sudah menjadi pemandangan sehari. Ada saja kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dengan melakukan aksi turun ke jalan. Demonstrasi juga bukan lagi domain istimewanya para mahasiswa, sebab berbagai unsur masyarakat, mulai dari buruh, guru, kepala desa, bahkan anak-anak SD pun sudah piawai pula berorasi sambil menenteng aneka spanduk.
Dalam konsep demokrasi, menyalurkan aspirasi melalui demonstrasi atau unjuk rasa memang hal yang biasa disamping menyalurkannya melalui jalur politik dengan mengadu kepada wakil rakyat atau menyampaikan gagasan lewat media massa. Di Indonesia aksi demonstrasi juga diakui dan diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU No. 9 Tahun 1998 yang menjelaskan, bahwa hak para demonstran meliputi hak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas, serta hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan kewajiban para demonstran dalam melakukan demonstrasi, meliputi kewajiban untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum yang berlaku, serta berkewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Persoalannya, sejauh apa dampak aksi demosntrasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang berlangsung dan seberapa efektif aksi demonstrasi membuat orang-orang yang dituntut memenuhi aspirasi mereka yang melakukan demonstrasi? Faktanya, tidaklah siginifikan. Bahkan, seiring dengan pengetahuan masyarakat (termasuk mahasiswa) terhadap eksistensi, fungsi, dan bentuk demonstrasi mahasiswa, saat yang sama ada gejala masyarakat mengapriorikan demonstrasi itu sendiri.
Demontrasi kehilangan dukungan bukan karena eksistensi, fungsi, dan bentuknya bertentangan dengan kehendak masyarakat, melainkan karena demonstrasi telah mengalami titik jenuh! Setiap anggota di dalam masyarakat kini bisa berhimpun lalu berdemonstrasi, ada atau tanpa kehadiran aktivis (gerakan) mahasiswa. Demonstrasi pada era transisi rezim mengalami pengklimaksan secara jumlah. Demonstrasi makin membiak, tidak lagi eksklusif sebagai lahan kerja gerakan mahasiswa. Yang lebih ironis, demosntrasi kini malah telah menjadi sumber mata pencaharian orang-orang tertentu, bahkan segelintir oknum mahasiswa. Demonstrasi telah menjadi barang orderan. Ada uang ada aksi.
Masyarakat Indonesia sebenarnya sudah jenuh dengan berbagai aksi demonstrasi yang selalu mengatasnamakan rakyat yang akhirnya justru malah menimbulkan kesengsaraan pada rakyat. Demonstrasi jika diselenggarakan dengan ”keliaran” dan brutal sesungguhnya menginjak-injak demokrasi. Karena, selain mengajarkan kebebasan mengekspresikan pendapat, demokrasi juga menganjurkan teknik, prosedur, dan mekanisme yang beradab serta menghormati perbedaan pendapat. Bahkan itulah inti demokrasi.
Melihat fenomena aksi demonstrasi yang semakin tidak mendapat apresiasi positif dari masyarakat, maka perlu dipikirkan oleh para aktivis mahasiswa untuk mencari format baru gerakan mahasiswa dalam menjalankan perannya sebagai sosial kontrol danagen perubahan, misalnya, dapat diwujudkan melalui peran pemberdayaan dan pendidikan politik, advokasi, bahkan ligitasi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat. Sekalipun tak dapat kita pungkiri bahwa tingkat masivisitas format itu masih terhalang oleh kultur gengsi mahasiswa, tetapi jika mampu dibangun secara perlahan-lahan tentu akan lebih menemukan signifikansi gerakan mahasiswa untuk berpartisipasi menyelesaikan persoalan bangsa ini.
Selain itu, peran mahasiswa yang harus tetap dipertahankan adalah dalam kerangka gerakan politik yang dijalankan. Ruang lingkup politik kekuasaan negara selayaknya memang harus mulai ditinggalkan oleh gerakan mahasiswa. Kembali ke tengah kancah, dalam arti, mengembangkan kultur politik kebangsaan yang mengedepankan prinsip bahwa gerakan mahasiswa adalah media atau jembatan untuk mengontrol pemerintah dalam setiap pembuatan kebijakan dan mengaspirasikan kepentingan rakyat.
Penulis percaya bahwa saat krisis kepercayaan sudah begitu parah melanda negeri ini, kata-kata dan janji-janji sudah tidak ada artinya lagi. Kepercayaan rakyat hanya dapat diperoleh dengan melakukan aksi nyata yang bermanfaat, sekecil apapun aksi tersebut. Masyarakat pasti akan berterima kasih kepada mahasiswa yang turun langsung ke desa-desa membantu menyelesaikan riildi desa itu daripada kepada mahasiswa yang sibuk teriak-teriak soal bangsa dan negara di gedung DPR RI tapi tak berbuat apa-apa bagi masyarakat di sekitarnya.
Sudah saatnya gerakan mahasiswa tidak lagi mengandalkan demonstrasi sebagai wahana penyampaian aspirasi dan tuntutan. Kalau pun memang dirasa perlu, demosntrasi harus dilakukan dengan cara-cara yang santun, tidak anarkis, tidak mengganggu ketertiban umum, dan murni untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Yang tidak kalah penting, harus ada langkah kongkrit untuk menindaklanjuti aksi demonstrasi tersebut, baik dengan cara-cara lobi, negosiasi maupun advokasi. Kalau tidak, maka demonstrasi hanyalah akan menjadi demo terasi alias demo yang baunya kemana-mana seperti halnya bau terasi, tapi hasilnya cuma nol besar.
Penulis
Dosen UIN Susqa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar